Umum · June 27, 2021

Akibatnya Bila Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Telat dalam membayar BPJS Kesehatan tidak dapat untuk dibiarkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan apabila ada individu yang telat dalam membayar iuran maka akan diberikan sanksi beserta dengan denda yang sesuai dari ketentuan pemerintah. Dan bahkan keikutsertaan tersebut dapat langsung dinonaktifkan apabila telat membayar BPJS. Dimana BPJS sendiri berbeda dari suatu produk asuransi dari kesehatan swasta yang akan memberikan masa tenggang.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah suatu program dari pemerintah  yang ditujukan supaya masyarakat dapat mengakses layanan pada kesehatan agar lebih terjangkau, dikarenakan besaran dari iuran tersebut bisa dikatakan murah.

Sanksi apabila menunggak pembayaran BPJS di tahun 2021

Melalui situs resmi dari pemerintah, ada suatu peraturan baru yang menyangkut sanksi apabila telat dalam membayar iuran pada BPJS Kesehatan. Peraturan tadi telah ditetapkan dengan resmi melalui Perpres 64 tahun 2020 yang diberlakukan mulai dari 1 juli 2020 serta masih berlaku sampai saat ini.

Berikut ini sanksi apabila terlambat dalam pembayaran BPJS

Denda apabila telat untuk membayar BPJS tidak diberikan akan tetapi status pada keikutsertaan akan langsung dinonaktifkan mulai 1 bulan selanjutnya. Apabila kartu di nonaktifkan, maka akses dalam menggunakan BPJS Kesehatan yang digunakan untuk berobat tidak dapat dipakai.

Dan dapat untuk diaktifkan lagi apabila peserta tersebut telah membayar iuran yang tertunggak serta membayar iuran yang sedan berjalan. Apabila dalam kurun waktu selama 45 hari semenjak keanggotaan telah aktif kembali, maka peserta dapat mengajukan klaim untuk rawat inap yang perlu membayar denda pada pelayanan. Namun dalam mengklaim untuk rawat jalan tidak akan diberikan denda.

Denda yang ada di BPJS Kesehatan

Di Tahun 2021 telah ditetapkan aturan mengenai denda sebanyak 5 persen melalui perkiraan biaya pada INA-CBG (Indonesia Case based Group) atau jumlah dari klaim yang ditagih pada rumah sakit melalui pemerintah yang didasari pada diagnosis serta prosedur awal pada pembayaran bulan yang tertunggak. Syaratnya yaitu, jumlah bulan yang tertunggak selama 12 bulan serta jumlah denda paling tinggi yaitu 30 juta.

Pada peraturan sebelumnya telah ditetapkan denda 2,5 persen yang diperkirakan dari biaya paket INA-CBG sendiri yang didasari oleh diagnosis serta prosedur awal untuk bulan-bulan yang tertunggak.

Sanksi serta Denda apabila telat membayar BPJS Kesehatan tahun 2021

Misalnya apabila akan dirawat serta memerlukan biaya sebesar 5 juta, maka denda sebesar 5 persen dari total biaya tadi sebesar 250 ribu. Akan tetapi, pada diagnosis awal dan akhir, biasanya akan lebih banyak di bagian akhir. Jadi contohnya apabila biaya akhir sebesar 7 juta sedangkan diagnosis awal hanya sebesar 5 juta, tidak perlu khawatir karena denda yang perlu dibayar hanya dihitung melalui diagnosis awal saja.

Pengecualian pada denda

Denda untuk keterlambatan pembayaran dapat dikecualikan bagi beberapa pihak contohnya seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan juga peserta bukan penerima upah  (PBPU) dan juga untuk peserta bukan pekerja yang mana iuran mereka akan ditanggung oleh pemerintah.

Cara untuk  mengecek denda serta tunggakan pada iuran

Agar dapat mengetahui seberapa banyaknya denda serta tunggakan dalam iuran yang perlu untuk dibayar dikarenakan keterlambatan pembayaran BPJS, dapat dengan menggunakan cara berikut.

  1. Mengecek tagihan melalui laman website resmi dari BPJS Kesehatan
  2. Mengunduh aplikasi dari BPJS Kesehatan Melalui Playstore
  3. Menghubungi layanan pada kontak BPJS serta Layanan MCS ( Mobile Customer Service) dari BPJS Kesehatan

Kerugian apabila telat membayar BPJS

Berdasarkan dari laman resmi BPJS, ada beberapa kerugian yang akan dialami apabila menunggak iuran pada program asuransi dari pemerintah, yaitu

  1. Tunggakan dapat menjadi lebih besar dan akan membebankan apabila akan mengaktifkannya kembali.
  2. Menunggak setiap bulan tidak akan membuat dikeluarkannya keikutsertaan BPJS, akan tetapi perlu untuk melunasi tunggakan tersebut.
  3. Jika tunggakan tadi belum juga lunas, maka apabila anggota akan mendaftar BPJS Kesehatan mereka tidak dapat mendaftar dikarenakan tunggakan tadi.
  4. Mengeluarkan biaya yang lebih untuk berobat apabila tidak menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan

Cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS

Untuk mengaktifkan kepesertaan dikarenakan telat dalam pembayaran iuran, maka perlu melunasi tunggakan tersebut. Agar dapat mengetahui besaran total dari tagihan yang perlu dibayarkan, maka ada beberapa cara alternatif yang dapat dilakukan contohnya dengan melalui ATM atau SMS. Setelah mengetahui besarannya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dikarenakan pembayaran tiap kelasnya berbeda.

Untuk kelas satu dan juga kelas dua, dapat membayarnya dengan cara melalui ATM yang telah bekerja sama dengan BPJS, contohnya seperti Bank BNI, BTN, BRI, BCA serta bank mandiri.

Untuk kelas tiga, dapat membayarkan tunggakan tersebut melalui minimarket contohnya seperti di Indomaret, Alfamart, kantor pos serta dapat langsung dengan mengunjungi suatu Bank.

Kunjungi: Senyumku.com