Belakangan ini ada beberapa isu yang sunter dan cukup menyita perhatian publik yaitu hadirnya obat ivermectin untuk obat terapi Covid 19. Melihat perkembangannya yang begitu masif, beberapa media dan ahli terus memberikan pernyataan terkait obat tersebut. Karena prosesnya masih dalam tahap uji klinik dan belum bebas dipasarkan untuk masyarakat.
Hal ini dilatarbelakangi dari berbagai penelitian yang ada, hasil penelitian tersebut menyebutkan efektif untuk pengobatan terapi pada pasien covid 19. Namun, sementara ini masih terus dikembangkan dan diteliti lebih dalam mengenai manfaat serta dampaknya. Melihat perkembangannya tersebut pihak BPOM menjelaskan mengenai fakta obat tersebut.
Fakta Obat Ivermectin
Melihat perkembangan di masyarakat yang banyak membeli dan mendapatkan obat tersebut, pihak BPOM menghimbau untuk memperhatikan beberapa faktanya. Nah, berikut ini beberapa fakta terkait ivermectin tersebut, simak penjelasan lengkapnya.
1. Masih Tahap Uji Klinik dan Berpotensi
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebutkan dalam penelitian itu memiliki potensi antiviral pada uji klinik yang dilakukan secara in-vitro di lab untuk pengobatan dan pencegahan terkait virus Covid 19. Namun, mengenai perkembangannya belum bisa dipastikan hasilnya secara menyeluruh.
Karena harus melihat aspek keamanan, khasiat, dampak serta efek lainnya. Dengan demikian pihak BPOM menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli dan mengkonsumsinya, karena ditakutkan ada efek yang berbahaya nantinya. Untuk kebutuhan tersebut perlu adanya uji klinik tahapan yang lebih jelas dan lengkap mengenai hal tersebut.
Dengan demikian pihak BPOM masih terus memantau dan melihat perkembangan yang ada, apabila memungkinkan nanti akan segera disetujui. Tetapi, sementara ini masih terus menunggu dan masyarakat jangan sampai sembarangan mengkonsumsinya. Untuk itu, perhatikan informasi lebih lanjut dan pantau terus perkembangannya.
2. Termasuk Obat Cacing
Obat ivermectin ini di Indonesia sudah lama digunakan sebagai obat untuk infeksi kecacingan atau strongyloidiasis dan onchocerciasis. Berdasarkan surat izin edarnya pun hanya untuk kebutuhan obat cacing dan tidak lebih. Apalagi untuk ivermectin 12 sudah mengantongi izin dan terdaftar jelas di BPOM untuk pengobatan tersebut.
Untuk proses penggunaannya pun harus disesuaikan yaitu memberikan dosis tunggal sebesar 150-200 mcg/ berat badannya yang hanya dipergunakan setahun sekali. Ivermectin ini termasuk dalam bagian obat keras, sehingga untuk mendapatkan dan membelinya perlu adanya resep dokter dan penggunaannya pun melalui pengawasan dokter.
Dalam tahap ini masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan menyetok obat tersebut, apalagi untuk kebutuhan pengobatan Covid 19. Ivermectin memang mempunyai izin edar, tetapi kebutuhannya untuk pengobatan cacing dan harus diawasi. Jadi, apabila Anda menginginkan obat tersebut untuk Covid 19 harap untuk memperhatikan dan lebih berhati-hati.
3. Efek Samping
Ada beberapa efek samping yang ditimbulkan apabila Anda konsumsi tanpa adanya indikasi medis dan tidak ada resep dokternya. Apalagi untuk penggunaan dalam kurun waktu yang panjang akan berdampak pada beberapa kesehatan lainnya. Oleh karena itu, Anda harus benar-benar memperhatikannya dan jangan sampai mengalami permasalahan.
Efek yang ditimbulkan mulai dari demam, ruam pada kulit, mengalami nyeri otot, diare, pusing, sembelit, dan mengalami sindrom Stevens-Johnson. Melihat beberapa efek samping yang ada, maka perlu pengawasan dan resep khusus dari dokter. Sebagai masyarakat untuk tidak asal membeli dan mengkonsumsi obat ivermectin tersebut.
4. Kadaluarsa Obat
Pengobatan dengan menggunakan ivermectin ini di Indonesia masih dalam baru dan belum terlalu lama digunakan. Untuk sebab itulah pihak BPOM memberikan batas kadaluarsa obat tersebut hanya 6 bulan saja. Dengan demikian pihaknya terus menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dan tidak konsumsi obat itu lagi ketika sudah lewat dari 6 bulan.
Kegiatan ini dilakukan untuk tidak ingin ambil resiko yang panjang, karena harus melalui dan memperhatikan aspek yang lainnya. Adanya pandemi covid 19 ini memang beberapa penelitian dan uji klinik terus dilakukan, tetapi tidak boleh terlalu panik dan sembarangan dalam memutuskan, peranan masyarakat pun harus lebih cermat dan melihat perkembangannya.
5. Tidak Membeli Online
Pihak BPOM menemukan banyak ivermectin yang di jual bebas pada beberapa marketplace atau platform online. Untuk bentuk antisipasi dan hati-hati, BPOM menghimbau untuk mengajak masyarakat tidak membeli obat ivermectin pada marketplace atau platform online itu, apalagi tanpa adanya resep dokter.
Ivermectin ini sebelumnya sudah dijelaskan termasuk obat keras, sehingga untuk mendapatkannya perlu adanya resep dokter. Sehingga untuk mendapatkannya hanya melalui fasilitas pelayanan farmasi yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit. Hindari untuk bertindak berlebihan dan pastikan Anda memperhatikannya terlebih dahulu.
Demikianlah beberapa fakta-fakta terkait obat ivermectin, sebelum Anda menggunakannya untuk obat terapi Covid 19 perlu melakukan konsultasi ke dokter terlebih dahulu. Karena harus melalui pemantauan yang ketat dan tidak sembarangan untuk mendapatkan serta menggunakannya.