Sejak tanggal 13 bulan Januari 2021, Indonesia telah memulai program untuk vaksinasi bagi siapa saja yang belum terpapar Covid 19 sebelumnya dengan terlebih dahulu mengutamakan petugas kesehatan serta pelayanan publik esensial.
Jadwal dari vaksinasi COVID 19 2021 telah dilakukan secara terbuka bagi masyarakat sendiri akan direncanakan mulai pada pertengahan bulan Januari dan dibagi dalam beberapa periode. Kemenkes RI telah mengumumkan jadwal dari vaksinasi COVID 19 2021 akan dilaksanakan dalam 4 periode. Vaksin akan diberikan pada mereka yang telah berusia di atas 18 tahun.
Tempat yang Dapat Didatangi untuk Melakukan Vaksinasi Covid 19
Karena dalam pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilaksanakan pada sembarang tempat, menurut syarat dari sarana Fasyankes (pelayanan kesehatan) yang telah diatur berdasarkan keputusan P2P Kemenkes RI No. HK.02.02/4/1/2021 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19. Berikut ini adalah empat lokasi pelayanan vaksinasi yang dapat Anda kunjungi bila ingin mendapatkan suntik vaksinasi, yaitu :
- Puskesmas serta Puskesmas cabang pembantu
- Klinik milik pemerintah dan juga swasta
- Rumah sakit milik pemerintah dan swasta
- Unit Pelayanan Kesehatan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)
Dalam Juknis (Petunjuk Teknis) tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dijadikan sebagai lokasi pelaksanaan vaksinasi wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Memiliki tenaga medis dan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19
- Memiliki fasilitas rantai dingin, dimana hal ini sesuai dengan jenis dari vaksin Covid 19 yang akan digunakan dan telah disesuaikan ketentuan peraturan dari perundang-undangan
- Memiliki izin untuk operasional Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) serta sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas rantai dingin dan disesuaikan dengan jenis vaksin yang akan digunakan supaya dapat menjadi lokasi layanan vaksinasi Covid 19 serta bisa berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Cara melakukan pendaftaran
Ketika akan melakukan pendaftaran vaksinasi baik bagi petugas kesehatan maupun masyarakat umum, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan resmi untuk meregistrasi vaksinasi COVID 19, yakni melalui WhatsApp juga SMS Blast. Berikut cara pendaftarannya :
Anda sebagai penerima vaksinasi dapat langsung mengirimkan sebuah pesan ke nomor WA 081110500567 dengan menggunakan key word ‘Vaksin’.
- Kemudian nanti Anda akan mendapatkan konfirmasi bila penerima vaksinasi.
- Kemudian, Anda maupun tenaga kesehatan sebagai penerima vaksinasi akan diminta mengirimkan enam paling akhir yang terdapat pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) guna mendaftar, setelahnya tenaga kesehatan nantinya akan mendapatkan konfirmasi dari lokasi vaksinasi dilaksanakan.
- Kemudian, setelah dilakukan konfirmasi perihal kondisi kesehatan guna memastikan bahwa peserta penerima vaksin dalam kondisi sehat dan layak untuk divaksin.
- Lalu, nantinya secara otomatis Anda atau tenaga kesehatan akan diberikan jadwal vaksin.
- Setelah itu Anda atau tenaga kesehatan akan mendapatkan tiket berupa QR code bersama dengan video panduan bagaimana vaksin bekerja di dalam tubuh.
SMS Blast PEDULICOVID
Penerima vaksin Covid nantinya akan menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS Blast dengan pengirim: PEDULICOVID.
- Selanjutnya penerima vaksin Covid 19 wajib melakukan registrasi ulang lewat SMS.
- Silahkan kirim ke SMS 1199, bisa juga UMB *119#
- Melalui Aplikasi Pedulilindungi, bisa juga website https://www.pedulilindungi.id
- Melalui Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan/kecamatan masing-masing.
- Penerima vaksin Covid 19 nantinya akan menerima e-ticket (tiket elektronik), berupa undangan yang telah terverifikasi pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid 19.
- Ada pula pengingat jadwal pelayanan yang akan dikirimkan melalui sistem SMS maupun aplikasi Pedulilindungi bagi penerima vaksin.
Cara lain yang dapat dilakukan guna memeriksa apakah Anda merupakan penerima vaksin atau bukan, dengan mengunjungi situs resmi milik pemerintah di https://www.pedulilindungi.id berikut caranya:
- Silahkan buka situs https://www.pedulilindungi.id/cek-nik
- Kemudian masukan data Anda, seperti nomor NIK pada kolom yang disediakan
- Silahkan masukan kode chapta yang ada pada layar
- Kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Nantinya akan muncul hasil NIK yang telah terdaftar dan tidak terdaftar pada layar
Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID 19
Jumlah vaksin yang saat ini tersedia di Indonesia, nyatanya masih belum mencukupi untuk seluruh masyarakat. Karena itu, ada beberapa kategori yang diutamakan untuk lebih dahulu mendapat vaksin, seperti berikut :
- Tenaga kesehatan atau medis dengan risiko tinggi dalam terinfeksi serta menularkan COVID 19.
- Orang dengan pekerjaan berisiko tinggi terinfeksi dan menularkan virus, karena tidak bisa menjaga jarak secara efektif, misalnya anggota Polisi atau TNI, aparat penegak hukum, dan juga petugas publik lainnya.
- Orang dengan kondisi tubuh beresiko tinggi dan memiliki penyakit penyerta (komorbit) serta lansia.
Setelah semua kategori di atas mendapat vaksin, vaksinasi dapat dilanjutkan kepada kelompok penerima vaksin COVID 19 selanjutnya, seperti masyarakat umum (mahasiswa, PNS, pekerja swasta, anak-anak dan lainnya)
Untuk Anda yang sudah terdaftar dan terkonfirmasi akan menerima vaksin Covid 19 nanti jangan lupa untuk menjaga kesehatan Anda sampai hari H tiba. Jangan lupa juga untuk tetap melakukan protokol kesehatan kemanapun Anda pergi agar terhindar dari penularan virus sampai hari Anda mendapatkan vaksin.